Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
"Jadi kalau ada yang belum menyampaikan dokumen kami minta untuk diunggah sampai batas waktu yang ditentukan, karena ini ada aspek publiknya juga," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, Sipol dimanfaatkan KPU untuk mempermudah parpol calon peserta pemilu untuk melengkapi data persyaratan, dan tentunya juga bermanfaat bagi penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu untuk menjalankan tugasnya, serta bagian dari transparansi kepada publik.
"Publik akan melihat dan memantau apakah parpol-parpol itu memenuhi syarat atau tidak. Kan yang lebih mudah melalui sipol, dan publik bisa membaca, jadi dorongan kami semua parpol menggunakan alat bantu Sipol itu," harapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa input data dan unggah dokumen persyaratan sudah dilakukan sejak 24 juli 2022 dalam rangka mempermudah parpol yang berminat menjadi peserta pemilu 20224.
"Diharapkan bisa menyelesaikan input data dan unggah dokumen (persyaratan calon peserta pemilu) yang kesempataanya sampai hari terkahir pendaftaran pada 14 Agustus jam 23.59 (WIB)," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: