Larangan tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam sebuah surat perihal "Instruksi Organisasi yang dia tandatangani pada hari ini, Kamis (21/7).
Di dalam surat tersebut, Iqbal menginstruksikan kepada federasi buruh yang terafiliasi dengan KSPI, yaitu KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh Migran, agar tidak ikut aksi 10 Agustus 2022.
Walau tidak berdampak pada rencana Aksi Sejuta Buruh, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi merasa heran atas adanya surat larangan dari Said Iqbal.
Menurutnya, hal tersebut tidak biasa karena seharusnya sesama serikat pekerja tidak perlu saling menegasi apalagi dengan isu UU Omnibus Law yang menjadi keprihatinan semua buruh.
"Kalau kita sesama serikat buruh, kemudian ada serikat buruh lain berdemo untuk tuntutan yang kita yakini sejalan, maka kita ucapkan alhamdulillah dan berdoa semoga tuntutannya dikabulkan sehingga membuat kaum buruh bahagia," ujar Arif Minardi kepada wartawan, Jumat (22/7).
"Sebagai pimpinan buruh, sejauh tuntutannya sejalan, kita akan membiarkan bila anggota-anggota kita berdemo," imbuhnya.
Arif yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (LEM-SPSI) mengatakan, surat Said Iqbal tidak berpengaruh pada rencana aksi. Pasalnya, sejak awal KSPI tidak terlibat dalam Aksi Sejuta Buruh ini.
"Tidak akan ada pengaruh penurunan jumlah masa untuk aksi 10 Agustus ini. Bahkan yang terjadi bisa sebaliknya, gara-gara dilarang para buruhnya semakin antusias untuk ikut aksi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.