"Kami menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilaksanakan secara transparan, profesional dan independen," ujar anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7).
"Menjadi fundamental Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi," imbuhnya.
Legislator Partai Demokrat ini menguraikan, autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.
Menurutnya, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.
“Visum et repertum (termasuk autopsi atau visum bagian dalam tubuh) atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya,†urai Didik.
Hal itu, kata dia, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.
Atas dasar itu, lanjutnya, visum et repertum termasuk autopsi penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
Itu lantaran peranan visum et repertum cukup penting, sehingga kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum.
“Tidak dipungkiri, spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu, penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik,â€katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan untuk autopsi ulang itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
BERITA TERKAIT: