Liputan mendalam penting dilakukan agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk masalah secara terang-benderang kasus yang terjadi Jumat lalu (9/7).
Demikian disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang dalam merespons ramainya pemberitaan kasus polisi tembak polisi, yang terjadi antara ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan sopir istri Irjen Ferdy, Brigadir J. Dalam kasus ini, Brigadir J tewas ditembak Bharada E.
Ilham Bintang berujar, pihaknya telah mendiskusikan ihwal sikap pers dalam memberitakan kasus “polisi menembak polisi†bersama Ketua Dewan Pers, Professor Azyumardi Azra.
DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers, lanjut Ilham, sepakat mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional, yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
Ilham menjelaskan, dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.
"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas," kata Ilham Bintang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: