Komitmen itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri sembari menyampaikan pengunduran diri Lili yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P/tahun 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," ujar Firli kepada wartawan, Senin siang (11/7).
Sehingga, kata dia, berdasarkan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002, dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Firli pun menyampaikan, bahwa KPK komitmen dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
"KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," tegas Firli.
BERITA TERKAIT: