
Sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu telah ditolak. Mulai dari yang diajukan perorangan, partai politik, hingga DPD RI sekalipun.
Kader Partai Demokrat Cipta Panca Laksana mencatat bahwa seluruh gugatan itu ditolak dengan alasan yang sama, yaitu tentang open legal policy. Artinya peraturan soal ambang batas dikembalikan pada pembuat UU.
â€Alasannya, MK tidak berhak mengadili sengketa itu. Harus
dibalikin ke pembuat UU,†ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (8/7).
Menurutnya, alasan MK itu tidak masuk di akal. Sebab, alasan tersebut sama saja memperlihatkan bahwa MK sebenarnya tidak berguna.
“Kalau alasan MK seperti itu, balikin ke pembuat UU, ya nggak ada gunanya MK ini. Bubarkan saja. Iya nga sih?†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: