Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor register STTL/260/VII/2023/BARESKRIM yang ditandatangani oleh Perwira Siaga 1 dengan penerima laporan AKP Abdul Arif.
Panca melaporkan sosok aktivis yang juga penggagas donasi Rp1,7 miliar untuk korban tragedi KM50 itu karena dianggap melakukan
doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di media sosial terkait nomor rekening dan menuduhnya terlibat dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saya enggak terlibat apa-apa dalam masalah BTS Kominfo, tapi dia (Irvan Gani) berusaha
framing kalau saya terlibat. Beberapa hari berturut-turut dia men-
doxing foto-foto saya, dipajang dan dikaitkan dalam keterlibatan mencuci uang. Terakhir saya lihat dia sengaja mem-
posting nomor rekening saya," kata Panca di Gedung Bareskrim Polri.
Panca mengaku nama baiknya telah tercemar. Ia pun melaporkan Irvan Gani ke Bareskrim Polri dengan menyertakan bukti tangkapan layar unggahan Irvan Gani di media sosial Twitter.
Dalam laporannya, Irvan Gani disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
BERITA TERKAIT: