Hal itu disampaikan Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan PT Titan atas proses penyidikan di Bareskrim Polri atas laporan dari Bank Mandiri terkait dugaan adanya penggelapan uang.
"Kan PT-nya (PT Titan Infra Energy) mau kita laporin ke Kejaksaan Agung, kan sudah dilaporkan sama beberapa LSM. Kita hanya menambahkan bukti-bukti saja," ujar Arief dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Modus Pembobolan Bank BUMN" yang diselenggarakan oleh
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).
Arief memastikan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki oleh FSP BUMN Bersatu kepada Kejagung maupun ke KPK. Apalagi, KPK saat ini fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
"Ya pasti kita akan laporkan juga secara resmi kepada Kejaksaan Agung dan KPK. Karena kan KPK kalau gak salah, tahun-tahun ini punya program tentang adanya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor tambang. Nah ini di sektor tambang," pungkas Arief.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: