Dugaan tersebut dianalisis oleh pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio, dalam webinar Teras Politik
Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye 75 Hari, Siapa yang Diuntungkan", Selasa (14/6).
"Jadi kalau 75 hari itu terkait aturan2nya. banyak yang akan curi2 start. tapi pada saat 75 hari, baliho dan segala elemen komunikasinya yang mengeluarkan KPU. Jadi akan mirip semuanya," ujar Hendri Satrio.
Sebagai contoh, sosok yang kerap disapa Hensat ini menyebutkan sejumlah momentum yang digelar partai beberapa hari belakangan ini secara tidak langsung telah menjadi kesempatan untuk berkampanye.
"Misalnya sekarang Rakernas Nasdem, nah benderanya ada di mana-mana. Kemudian kemarin KIB (Koalisi Indonesia Bersatu), benderanya Golkar, PPP, dan PAN juga ada di mana. Itu termasuk kampanye enggak? Termasuk, tapi tidak masuk tahapan kampanye KPU," tuturnya.
Lebih lanjut, akademisi Universitas Paramadina ini melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) aka keteter menangani masalah kampanye ini.
"Sehingga kalau ada pelanggaran-pelanggaran KPU tidak bisa semprit, karena belum masuk ke jadwal kampanye," demikian Hensat.
BERITA TERKAIT: