Tak hanya itu, anggota TNI-Polri yang bisa ialah mereka yang telah alih status menjadi PNS ataupun yang pensiunan.
Terkait penunjukan Pj dari TNI-Polri ini, Mahfud mencontohkan pengangkatan Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI-Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat,†kata Mahfud dalam keterangan video, Rabu (25/5).
Menjelang penisun, Paulus saat itu masih bersetatus jenderal bintang tiga alias Komjen lalu tugaskan oleh Polri di luar institusi yakni menjadi Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri.
“Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ungkap Mahfud.
Selain itu, lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa, terdapat 10 Kementerian/Lembaga yang sudah bisa diisi oleh Pati TNI-Polri juga bisa menjadi rujukan bahwa anggota TNI-Polri bisa mengisi jabatan-jabatan sipil seperti Pj Kepala Daerah.
“Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana,†demikian Mahfud.
BERITA TERKAIT: