Dalam pesan berantai yang beredar di media sosial WhatsApp, Luqman Hakim disebutkan dicopot dari posisi Wakil Ketua Komisi II dan dipindahtugaskan ke Komisi IX karena beda pandangan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar soal penundaan Pemilu Serentak 2024.
Kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Luqman Hakim mengatakan, bahwa pemindahan tugasnya itu berdasarkan surat Fraksi PKB yang dia terima Selasa (12/4).
"Satu surat berisi perpindahan Anggota Komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, di mana saya digantikan oleh senior saya, sahabat Yanuar Prihatin," kata Luqman Hakim.
Dikatakan Luqman, pemindahan tugas atau
tour of duty adalah hal lumrah dilakukan fraksi-fraksi di DPR RI. Sehingga, tidak seharusnya dijadikan satu masalah serius.
"Ini semata karena kebutuhan untuk makin meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi," terangnya.
"Sekali lagi,
tour of duty itu hal biasa, Bro," katanya lagi.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana DPP PKB ini juga menyampaikan, di manapun dia ditugaskan, maka itu akan dilaksanakan dengan baik.
"Sebagai kader PKB, saya selalu siap ditugaskan dimana pun. Saya berterimakasih kepada Pimpinan Fraksi PKB DPR RI atas penugasan ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: