Hal itu disampaikan langsung oleh Firli saat mengumpulkan 20 perwakilan parpol dalam rangka
kick off pendidikan politik cerdas dan berintegritas di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa pagi (12/4).
Firli mengatakan, terdapat persoalan yang sangat serius yang harus diselesaikan selain bencana alam, terorisme dan radikalisme, dan narkotika. Yaitu, persoalan korupsi yang harus diselesaikan dan dientaskan.
"Kenapa kita harus menyelesaikan persoalan korupsi, karena fakta menunjukkan, ada dan tidak sedikit negara yang gagal mewujudkan cita-cita karena terjadinya korupsi," ujar Firli seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/4).
Karena kata Firli, korupsi bukan hanya sekadar tindak pidana yang diatur di dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melainkan, korupsi merupakan suatu perbuatan kejahatan yang serius.
"Kejahatan yang bisa merampas dan mengurangi hak-hak kita sebagai warga negara. Bahkan hak asasi manusia pun bisa dirampas karena korupsi. Karena itu, kami menganggap bahwa, tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang juga melawan kemanusiaan," pungkas Firli.
Dalam pertemuan itu, dihadiri secara langsung maupun virtual 20 perwakilan parpol. Yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.
Pada 18 Mei 2022 nanti, KPK juga akan mengumpulkan 20 Ketua Umum (Ketum) parpol yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberikan pendidikan politik cerdas dan berintegritas.
BERITA TERKAIT: