Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Kerjakan Tugas di Luar Tupoksi, Pantas Saja Sebut Luhut Perdana Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 31 Maret 2022, 22:41 WIB
Banyak Kerjakan Tugas di Luar Tupoksi, Pantas Saja Sebut Luhut Perdana Menteri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Penilaian Politisi Partai Demokrat Benny K Harman terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan layaknya perdana menteri ada benarnya.

Menurut pengamat politik dari Unversitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Menko Luhut memang banyak melaksanakan tugas yang bukan tanggung jawabnya.

"Luhut selama menjadi Menko Marves terlihat memang banyak melaksanakan tugas yang bukan tugas dan fungsinya (tupoksi). Hal itu terjadi karena Presiden banyak menugaskan Luhut yang bukan tupoksinya,” ujar Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).

Jamiluddin mengatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut juga menjalankan tugas sebagai koordinator Penanganan Pandemi Covid-19 se-Jawa dan Bali. Selain itu, banyak proyek-proyek pembangunan strategis nasional juga diserahkan sepenuhnya kepada Luhut.

"Akibatnya, ia banyak menangani terkait pandemi Covid-19, yang pernyataannya kadangkala banyak nyerempet ke masalah kesehatan. Jadi, Luhut masuk hampir ke semua bidang. Padahal secara formal ia hanya Menko Marves, yang bidang kerjanya sudah jelas diatur dalam perundangan,” katanya.

Menurutnya, sematan Luhut sebagai perdana menteri tak ada salahya, sebab, purnawirawan jenderal bintang empat ini melakukan tugas hampir di semua bidang kementerian.

"Karena Luhut masuk hampir ke semua bidang, maka secara fungsional ia dinilai sudah melaksanakan tupoksi perdana menteri,” ucapnya.

"Kiranya itu yang menyebabkan banyak pihak menilai Luhut seperti melaksanakan peran perdana menteri,” demikian Jamiluddin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA