Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada agenda penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian ATR/BPN. Selain itu juga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara.
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Lutfhi Hasan Ishaaq, dan M. Nazarudin," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (24/3).
Saat ditanya barang rampasan akan diserahkan langsung oleh pimpinan atau tidak, Ali belum bisa menjawabnya.
Dia hanya memastikan bahwa barang rampasan yang akan dihibahkan itu akan diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: