
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani putusan dalam perkara korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana pada Selasa (22/3).
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/3).
Selain itu, Jarot juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: