Begitu komentar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra pada putusan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat kering dalam pertimbangan hukumnya yang dijadikan alasan terkait pemotongan lamanya masa hukuman," ujar Azmi Syahputra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).
Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bagi Azmi Syahputra, alasan tersebut pun tidak bisa diterima. Bahkan, bisa dikategorikan menyimpang dari aspek pertimbangan hukum yang lumrah.
"Putusan hakim menyangkut pertimbangan hukumnya telah menyimpang, sepanjang hakim dalam putusan ini telah masuk keranah penilaian kinerja jabatan seorang menteri," terangnya.
"Ini bukan wewenang hakim tingkat kasasi apalagi menjadikan ukuran kinerja diambil menjadi pertimbangan hukum," imbuh Azmi.
Menurutnya, majelis hakim seperti abai terhadap bahaya kejahatan korupsi. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik, hakim MA tidak lagi memperhatikan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan pelaku dan fakta hukum materilnya.
"Di mana pelaku mendapatkan
fee dari izin ekspor tersebut dari perusahaan perusahaan yang 'lulus' seleksi sebagai eksportir di mana panitia seleksi adalah orang orang terdekat terdakwa," jelasnya.
"Termasuk pula pelaku terbukti menyalahgunakan kewajiban dari jabatannya semestinya menjadi alasan pemberatan hukuman bukan malah di diskon dari 9 tahun menjadi 5 tahun," katanya lagi.
Azmi menambahkan, dengan putusan itu menunjukkan hakim bersembunyi di balik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat.
"Sehingga putusan majelis hakim tingkat kasasi ini bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Karenanya putusan ini didorong untuk dilakukan eksaminasi khusus maupun eksaminasi publik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: