Direktur Eksekukutif Median, Rico Marbun, mengatakan bahwa bila ada perubahan yang berakibat pada perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabataan dapat dibenarkan apabila memang konstitusi berubah.
"Jadi secara definisi kalimat itu juga tepat," demikian kata Rico kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3)
Meski demikian, munculnya oligarki yang ditudingkan pada kelompok pengusul amandemen UUD 1945 tidak boleh disalahkan.
Apalagi dalam proses politiknya di Senayan, pasal tersebut diamandemen dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR pada sidang istemawa.
"Ada situasi sakral, dan jadi pemahaman semua pihak, bahwa pembatasan penting untuk regenerasi politik yang mandek dan memastikan otoritarianisme bisa dihentikan," jelas Rico.
Terkait sikap mengambang Jokowi, Rico berpendapat bahwa pernyataan Jokowi ingin berusaha memberi semangat untuk menjaga kelangsungan di atas. Publik juga boleh punya pandangan presiden memberi ruang untuk memperpanjang masa jabatannya, minimal ruang diskursus.
"Yang mirip seperti sambutan pada lontaran gagasan yang diberikan oleh parpol-parpol dan pihak yang mengusulkan penambahan periode atau perpanjangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: