Hal itu ditegaskan Jenderal Andika saat melaksanakan rapat terbatas (ratas) mingguan dengan tim hukum TNI dan jajaran TNI dari tiga matra.
Dalam ratas pada Jumat (4/3) itu, Jenderal Andika mendengar laporan dari Oditur Jenderal TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme. Usai mendengarkan laporan, Jenderal Andika langsung menelepon Pangdam XVII/Cenderawasih yang dianggap cukup lambat kemajuan penanganan perkaranya.
"Mas Yogo, jadi abis ini panggilan Kapindam ya, jadi surat keputusan penyerahan perkara itu, itu harus segera ditandatangani oleh Mas Yogo, jadi suruh Kapindam siapkan, jadi usahakan paling lambat besok lah sudah ditandatangani Mas Yogo ya. Oke, makasih, besok ya paling lambat, makasih," tegas Jenderal Andika seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL dari video yang diunggah di akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (7/3).
Di akhir video, sebuah pesan disampaikan Jenderal Andika terkait penanganan perkara bentrokan antara prajurit TNI dengan anggota Kepolisian di Papua.
"Kawal kasus perkelahian prajurit dengan anggota Kepolisian di Papua. Penegakan hukum militer bagi siapapun yang melanggar tanpa terkecuali demi memberikan keadilan secara menyeluruh," pungkas Jenderal Andika.
BERITA TERKAIT: