Hal itu diungkapkan oleh tim advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan setelah sempat terjadi kericuhan antara warga yang mayoritas petani dengan pihak perusahaan yang dibantu oleh TNI-Polri.
Edy menceritakan, kasus penyerobotan tanah oleh PT GKP yang merupakan anak perusahaan Harita Group sudah terjadi sejak 2019 kemarin.
"Ini perusahaan kami catat itu sudah 5 kali melakukan percobaan untuk menyerobot lahan warga. Sehingga tadi pagi itu, itu percobaan kelima kali, dan itu berhasil menyerobot lahan warga dengan menggunakan kekerasan dan paksaan," ujar Edy kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (3/3).
Para warga yang mayoritas ibu-ibu kata Edy, merupakan warga yang menolak lahan yang diklaim sudah dibeli oleh perusahaan tersebut untuk dijadikan sebagai akses jalan menuju lokasi tambang.
"Jadi perusahaan ini mau ganti rugi, mau bebaskan lahan, tapi warga ndak mau. Apapun yang terjadi mereka gak mau. Akhirnya digunakan lah cara-cara misalnya kriminalisasi," kata Edy.
Atas kericuhan tadi pagi hingga sore hari dijelaskan Edy, dikabarkan tidak ada korban secara fisik. Namun, korban tekanan, intimidasi, dan trauma hampir semua warga, apalagi mayoritas ibu-ibu yang menghadang aparat dan alat berat yang dikerahkan dari perusahaan.
Para warga kata Edy, menolak tambang yang berada di wilayahnya. Alasannya, Pulau Wawonii merupakan masuk dalam kategori pulau kecil, sehingga warga khawatir jika ada tambang, pulau akan hancur.
Edy menjelaskan, warga menolak karena merasa pulaunya tidak masuk kategori penambangan. Tidak hanya itu, mereka menolak melepaskan lahannya dengan ganti rugi sebesar apapun.
"Karena memang mereka hidup di lahan itu. Kan prinsipnya mereka itu, kalau uang akan habis, berapapun itu uang akan habis, tapi kalau tanah, jambu mete, cengkeh, itu bisa menghasilkan setiap tahun, dan mereka itu sudah turun menurun hidup dari tanaman itu," jelas Edy.
Edy mengungkapkan, warga berharap agar alat berat yang dikerahkan ke lahan warga untuk ditarik kembali serta berharap izin tambang dicabut oleh pemerintah.
"Harapan warga itu supaya alat berat itu ditarik kembali dari kebunnya warga. Dan mencabut izin tambang PT Gema Kreasi Perdana," pungkas Edy.
BERITA TERKAIT: