Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan penundaan pemilu sama saja mengingkari norma konstitusi apalagi diwacanakan secara bersamaan dengan partai politik.
"Ini kan logika sederhananya kalau presidennya diperpanjang dua tahun misalnya, maka pemilu ditiadakan dan itu artinya anggota DPR, DPRD dan semuanya kemudian akan menjabat juga dalam masa perpanjangan waktu karena mereka adalah produk hasil pemilu, nah ini jelas pengingkaran norma konstitusi secara kolektif yang antidemorkasi dan sangatmelukai perasaan rakyat,†kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).
Direktur eksekutif SETARA Institute ini menambahkan, pemilu merupakan sarana rakyat untuk mengevaluasi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga jika pemilu diundur maka pemerintah merampas kehendak rakyat untuk melakukan evaluasi.
“Karena rakyat ruang yang paling kuat dimiliki oleh rakyat untuk memberikan evalusi terhadap presiden prlemen dst adalah saat pemilu dan kalau ruang itu dirampas oleh kehendak yang tidak jelas argumentasinya ya tentu saja ini akan membangunkan perlawanan rakyat,†tegasnya.
Disinggung mengenai ada celah atau tidak untuk menunda pemilu, Ismail Hasani menegaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak ada aturan mengenai penundaan pemilu.
"Secara konstitusional tidak ada celah ya, untuk memundurkan pemilu karena itu tidak diatur juga dalam UUD kita bahwa pemilu diundur, karena periode lima tahunan itu adalah norma konstitusi, karena dia dalam norma konstitusi maka harus dipatuhi bahwa pelaksanaannya bisa di februari bisa di april tetapi tetap masa jabatan itu harus berganti setelah lima tahun,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: