Senada dengan tekat BNPB, Wakil Presiden Maruf Amin mengingatkan kembali implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020–2044.
Saat hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BNPB tahun 2022, Maruf menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan (RIPB) sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana.
Instrumen itu, kata Maruf Amin telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden 87/2020 sebagai peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga 2044.
Mantan Ketua Umum MUI ini menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai ukuran minimal pelayanan kebencanaan yang harus diberikan kepada masyarakat.
“Instrumen-instrumen tersebut tentu perlu kita optimalkan pelaksanaannya untuk mewujudkan ketangguhan bangsa kita dalam menghadapi bencana,†demikian kata Maruf dalam penutupan Rakornas Penanggulangan Bencana, di Tangerang, Banten, pada Kamis (24/2).
Mantan Rais Aam PBNU ini menjelaskan, Indonesia sebagai salah satu negara yang potensi kejadian bencananya sangat tinggi dan beragam. Ia berharap, semua pihak menyadari arti penting upaya pengelolaan risiko bencana.
“Hal yang penting untuk kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana,†pesannya.
Maruf Amin menyampaikan, capaian kemajuan yang dihasilkan dalam penanganan Covid-19 misalnya, harus dapat menjadi momentum untuk bangkit bersama-sama dengan semangat gotong royong.
Upaya penanganan kedaruratan bencana tetap harus dilakukan sebagai wujud kewaspadaan bersama.
“Namun upaya pemulihan pascabencana juga perlu terus dijalankan agar kita dapat segera bangkit dan tidak larut dalam situasi pandemi ini,†tambahnya.
Maruf berharap bahwa rumusan kesepakatan dan rencana aksi yang telah dihasilkan pada Rakornas PB tahun 2022 ini harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata. Ia tidak ingin, hasil dari Rakornas PBN hanya dalam tataran konsep dan kesepakatan saja.
“Saya meminta segera dilaksanakan secara terintegrasi, dengan kolaborasi multipihak. Tidak hanya di tingkat Pemerintah Pusat melalui konvergensi kementerian-lembaga terkait, tetapi terlebih penting di tingkat pemerintah daerah, dengan terus melibatkan berbagai unsur secara lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan,†ujarnya.
BERITA TERKAIT: