Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPCPEN: Gelombang Omicron Beda dengan Delta, BOR Nasional Saat Ini 33,41 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Februari 2022, 13:09 WIB
Ketua KPCPEN: Gelombang Omicron Beda dengan Delta, BOR Nasional Saat Ini 33,41 Persen
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit di saat gelombang Covid-19 varian Omicron sekarang ini jauh di bawah jumlah BOR saat gelombang varian Delta terjadi pada pertengahan 2021 di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh PresidenJoko Widodo, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

"Berdasarkan situasi yang membedakan kasus Delta dan Omicron ini, tingkat BOR saat ini masih di angka yang 33,41 persen. Jadi ini membedakan dengan kasus Delta yang lalu," ujar Airlangga dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Kamis (17/2).

Lebih lanjut, Airlangga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap sebaran Omicron, karena memiliki tingkat penularan yang lebih cepat ketimbang Delta.

"Pemerintah berharap bahwa masyarakat untuk terus waspada dalam menjaga, agar transmisinya tidak terlalu meningkat," pungkas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Jumlah kasus konfirmasi harian gelombang Omicron di Indonesia, sejak Selasa (15/2) telah melewati puncak kasus konfirmasi harian pada gelombang Delta tahun lalu.

Kementerian Kesehatan mencatat, kasus positif Covid-19 harian per tanggal 15 Februari kemarin berada pada angka 57.049. Angka ini sudah melebihi puncak gelombang Delta pada pertengahan tahun 2021 yang berada di angka 56 ribu sehari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA