Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran IKN Belum Jelas, PKS: Ini Proyek Terburu-buru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Februari 2022, 20:50 WIB
Anggaran IKN Belum Jelas, PKS: Ini Proyek Terburu-buru
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Proses penganggaran untuk megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo pernah berjanji tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai IKN, meskipun belakangan diralat.

Mengingat APBN 2022 sudah disahkan sebelum UU IKN, akibatnya tidak ada alokasi khusus untuk anggaran untuk IKN. Hingga pada akhirnya refocusing anggaran menjadi opsi dan pelibatan pihak swasta sebagaimana pernah digaungkan kala itu.

"Ini bukti benarnya koreksi dan sikap PKS. Sejak awal kita mengkoreksi bahwa ini proyek yang terburu-buru, tidak difikirkan dengan matang, anggarannya pun juga terbukti tidak terpikirkan dengan matang," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (3/2).

Tidak hanya itu, menurut Hidayat, naskah akademik UU IKN juga baru diserahkan belakangan dan sangat bermasalah.

PKS, kata Hidayat, sudah menyatakan secara terbuka baik di Panja RUU IKN maupun di Rapat Paripurna, sikapnya tegas terhadap UU IKN ini untuk menolaknya.

"Karena memang selain (UU IKN) tidak diperlukan, tidak prioritas, juga menang tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah. Terbukti, dari naskah akademik bermasalah, anggarannya (juga masalah)," katanya.

Atas dasar itu, Hidayat merasa heran dengan sikap pemerintah yang tidak mempersiapkan anggaran tersebut.

"Jadi karenanya, mudah-mudahan ini bagian daripada akan mencerahkan MK untuk menerima JR dan membatalkan UU IKN," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA