Begitu dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
"Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan," ujar Ivan.
Ivan menyampaikan, pola pendanaan gerakan terorisme hari ini sudah melalui sumbangan masyarakat. Sumbangan itu berupa penggalangan dana yang dibuat dengan label amal untuk kemanusiaan.
"Berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," terangnya.
Atas sebab itu, dikatakan Ivan, PPATK kini bergerak aktif melakukan upaya pencegahan dan pengawasan aliran pendanaan untuk gerakan terorisme.
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: