Kaget Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Alifudin: Ini Eksploitasi Manusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 25 Januari 2022, 17:30 WIB
Kaget Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Alifudin: Ini Eksploitasi Manusia
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin/Net
rmol news logo Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korpso (KPK), Bupati Langkatnonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan.

Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan tentang adanya kerangkeng manusia serupa penjara (terbuat dari besi dan digembok) di dalam rumah bupati yang kini jadi tahanan KPK itu. Migrant Care kemudian melaporkan hal itu ke Komnas HAM pada Senin kemarin (24/1).

"Sangat mengkhawatirkan, dan saya mengutuk keras atas tindakan perbudakan ini, karena hal ini sama seperti eksploitasi manusia (penjajahan),” ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, kepada wartawan, Selasa (25/1).

Alifudin juga merasa kaget, di negara yang sudah merdeka ini masih ada pekerja yang dikerangkeng lalu diperbudak untuk melakukan pekerjaan kasar. Ironisnua dalangnya diduga adalah orang nomor satu di Kabupaten Langkat.

"Saya berharap, aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan masyarakat harus bersama mengawal kasus ini. Karena jika tidak diinvestigasi lebih dalam dan tidak diselesaikan kasus ini, maka khawatir akan muncul kejadian yang sama ini,” paparnya.

Ketua BPW Kalimantan DPP PKS ini pun meminta kepada Kemenaker dan Komnas HAM untuk membuat kolaborasi program dalam mencegah kejadian perbudakan  atau eksploitasi para pekerja.

"Dari kejadian ini kita harus belajar, bahwa pencegahan itu penting, atau membuat posko bersama aduan para pekerja di setiap daerah agar tidak adanya pelanggaran HAM di dunia ketenagakerjaan Indonesia,” demikian Alifudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA