Sebab, jika ambang batas masih 20 persen, maka selain membiarkan penyimpangan terhadap sistem presidensial, juga menyimpangi Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.
Kemudian merujuk pada kekuatan politik masa lalu lima tahun lalu itu merupakan praktik anomali yang tidak ada satupun diterapkan di dunia.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024" pada Jumat sore (21/1).
"Jadi mestinya MK melihat 7 permohonan yang diajukan ini rata-rata argumennya baru, dan saya kira mestinya ada koreksi terhadap ambang batas pencalonan dan harusnya ambang batas pencalonan presiden itu 0," kata Titi Anggraini.
Titi mengurai, Indonesia notabene menganut sistem presidensial dan tidak bergantung pada parlemen saat pemilihan presiden. Namun menggantungkan pencalonan presiden kepada parlemen sesungguhnya tidak sejalan dengan presidensialisme itu sendiri.
"Menambahkan syarat ambang batas pencalonan merupakan distorsi terhadap norma konstitusi," tegasnya.
Apalagi, masih kata Titi Anggraini, dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 sudah sangat tegas dinyatakan syarat pengusulan capres dan cawapres yaitu pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
"Jadi, baik sendiri-sendiri atau bergabung parpol peserta pemilu bisa mengusulkan paslon," pungkasnya.