Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Robin selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (12/1).
“Dari seluruh fakta-fakta persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan tim Jaksa akan terbukti. Sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (12/1).
Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11 miliar lebih dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, Robin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah satu bulan putusan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Robin disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.
Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain.
Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.
BERITA TERKAIT: