Anggota Komisi VI DPR Anggap Dua Permenperin Ini Sulitkan Pelaku Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 06 Januari 2022, 17:11 WIB
Anggota Komisi VI DPR Anggap Dua Permenperin Ini Sulitkan Pelaku Usaha
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto/Ist
rmol news logo Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 58/2020 mengenai pemberlakuan SNI peralatan dapur dan pemanas cairan untuk pemanfaatan listrik rumah tangga serta Permenperin 10/2021 sebagai turunannya perlu ditinjau ulang, bahkan dibatalkan.

Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto. Menurutnya, Permen Industri 58/2020 yang mewajibkan SNI dan sertifikasi oleh lembaga sertifikat yang ditunjuk pemerintah tidak jelas.

"Sampai sekarang tidak ada public hearing atau sosialisasi mengenai penerapan secara teknis. Sehingga praktis hampir semua pelaku usaha tidak mengetahui Permen tersebut," kata Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).

Mengutip teori morality of law dari ahli hukum Lon Fuller, dikatakan hukum dan moralitas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Begitu pun produk hukum yang dikeluarkan pemerintah harus dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat atau pelaku usaha.

"Namun seringkali peraturan perundang-undangan yang dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, yang pada akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum," lanjut Bendahara Umum Megawati Institute ini.

"Hal tersebut yang seharusnya dicegah oleh pemerintah, sebagaimana filosofi nawacita UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.

Menurutnya, Permenperin tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan merugikan UMKM. Politisi PDIP ini bahkan menduga ada kepentingan tertentu dari dikeluarkannya Permen tersebut.

"Permen diindikasikan dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa sosialisasi dan persiapan matang," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA