Presiden meminta kepada jajarannya di kementerian untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI membahas rancangan UU itu.
"Saya memerintahkan Menkumham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi, konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah percepatan," tegas Presiden Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
Presiden menegaskan, kekerasan seksual pada perempuan bersifat mendesak sehingga harus segera ditangani. Oleh karenanya, RUU TPKS harus segera disahkan demi melindungi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," lanjutnya.
Di sisi lain, presiden tela meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang sedang disiapkan DPR.
"Sehingga proses pembahasan bersama bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tutupnya.
BERITA TERKAIT: