Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Kronologi Transmisi Lokal Omicron, Terjadi Saat Mobilitas Tinggi ke Luar Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Desember 2021, 22:24 WIB
Begini Kronologi Transmisi Lokal Omicron, Terjadi Saat Mobilitas Tinggi ke Luar Daerah
Ilustrasi mobilitas warga/Net
rmol news logo Temuan transmisi lokal virus Covid-19 varian Omicron dipaparkan secara rinci oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jurubicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tirmidzi memaparkan, kronologi transmisi lokal Omicron terjadi lantaran tingginya mobilitas satu orang laki-laki berumur 37 tahun warga Medan bersama istrinya.

Nadia menjelaskan, pasien bersama istri tinggal di Medan dan melakukan perjalanan ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Ashta District 8 SCBD.

Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif Covid-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.

Kemudian, dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

"Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,"  ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/12).

Sampai saat ini, dijelaskan Nadia, masih melakukan tracing atau pelacakan mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, akan dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif sebelum tanggal 19 Desember 2021.

Katanya, tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

Maka dari itu, Nadia menegaskan bahwa pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19 ini, baik di level provinsi maupun di level kabupaten.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi klaster," kata Nadia.

"Hal ini dapat mempercepat dilakukan  investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omicron atau tidak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA