Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Dia menekankan bahwa Komisi III sudah untuk tidak melakukan perubahan pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang
presidential threshold.
"Kita sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu," ujar Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Untuk itu, lanjut legislator Partai Nasdem ini, jika tidak ada perubahan pada UU Pemilu, maka Pemilu Serentak 2024 akan memakai
threshold lama.

"Karena UU Pemilu tidak direvisi, maka 2024 tetap menggunakan 20 persen threshold presiden," terangnya.
Lanjutnya, perubahan UU Pemilu mungkin saja dilakukan, tetapi hasil perubahannya dapat diterapkan pada gelaran Pemilu setelah edisi tahun 2024.
"Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: