Luhut Tegaskan Karantina WNA dan WNI Harus Diperketat dan Ditaati Secara Disiplin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Desember 2021, 23:06 WIB
Luhut Tegaskan Karantina WNA dan WNI Harus Diperketat dan Ditaati Secara Disiplin
Menko Marvest sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Kebijakan karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berencana masuk ke dalam negeri mesti dipatuhi dan ditaati. Pasalnya, karantina merupakan tonggak awal menekan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.

Hal itu disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa media secara virtual membahas perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir, Senin (13/12).

"Saya juga perlu menyampaikan bahwa Pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina pelaku perjalanan luar negeri, untuk memastikan pelaksanaan karantina dilakukan secara disiplin," tegas Luhut.

Dia mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan pemerintah untuk memperketat keluar masuknya WNI dan WNA dari luar negeri adalah mengubah notifikasi status dalam aplikasi Peduli Lindungi untuk pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina.

Selain itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga menyampaikan ihwal informasi bahwa berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.

"Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina 10 hari," tegasnya.

Pemerintah, kata Luhut, akan melakukan penambahan kapasitas wisma dan hotel karantina untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang yang dikarantina.

"Kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan variant Omicron," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA