Pakar hukum dan politik Damai Hari Lubis menilai pengangkatan Novel Baswedan cs yang hanya didasarkan pada Peraturan Polri 15/2021 bertentangan dengan sistem hirarikis hukum Indonesia.
"Pengangkatan NB (Novel Baswedan) ini secara yuridis formil bertentangan, artinya cacat yuridis," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/12).
Peraturan polisi, sambung Damai, tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UU Polri yang lebih tinggi derajatnya. Pengangkatan ASN atau PNS seharusnya tunduk mengacu kepada UU 5/2014.
Di satu sisi, Damai mengingatkan bahwa Novel Baswedan pernah mengundurkan diri dari kepolisian pada tahun 2015
“Nah waktu itu harus diingat lagi, apakah gugur atau membatalkan penetapan pengunduran dirinya atau pensiun dini sebagai Polri?" kata Damai.
Dari hal tersebut, Damai melihat terjadi tumpang tindih aturan dalam pengangkatan mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK.
"
Overlapping, tumpang tindih. Mirip suka-suka," pungkas Damai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: