Pada Pasal 13 ayat 1 RUU TPKS, sanksi eksploitasi seksual berupa denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Mestinya (denda paling rendah) Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS dari Fraksi Demokrat, Santoso di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Dikatakan Santoso, dengan banyaknya perdagangan orang yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial, maka sanksi tersebut sama sekali tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat. Tapi yang namanya kelas
massage itu udah kelas internasional," kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Kalau rujuan penyusunan RUU TPKS untuk mengentaskan masalah pidana seksual, maka sudah sepatutnya ditegaskan dengan hukuman berat, salah satunya dengan menaikkan nilai denda.
"Jadi menurut saya, dalam memberikan sanksi kita banci (lemah), Rp 200 juta itu zaman kompeni. Jadi harus Rp 5 miliar paling sedikit supaya pelaku benar-benar takut," pungkasnya.