Sebagai bentuk komitmen perbaikan UU Ciptaker, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamongan Laoly mengatakan, pemerintah meminta DPR agar menjadikan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022.
"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
Berkenaan dengan putusan MK, kata Yasonna, pemerintah meminta perlu segera melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU 12/2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU 12/2011 untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," terangnya.
Soal teknis pembahasan nantinya, lanjut politisi PDIP ini, pemerintah berharap perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU 12/2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022.
"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU 12/2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU 11/2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," demikian Yasonna.
BERITA TERKAIT: