Prabowo Digugat Rp 501 Miliar, Gerindra: Kami Tunggu Penjelasan PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 03 Desember 2021, 18:55 WIB
Prabowo Digugat Rp 501 Miliar, Gerindra: Kami Tunggu Penjelasan PN Jakarta Selatan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat oleh mantan Ketua DPC Blora senilai Rp 501 miliar/Net
rmol news logo Partai Gerindra belum mau banyak komentar terkait gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiajdi. Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.

"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/12).

Dikatakan Habiburokhman, Partai Gerindra akan mencermati proses tersebut sambil menunggu penjelasan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Setiyadji.

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," katanya.

Dalam terminologi hukum relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Relaas merupakan penyampaian secara resmi pada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA