SE yang dikeluarkan dicatat dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, pada 26 November itu ditegaskan, tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.
Abdul Kadir menerangkan, hasil tes PCR yang keluar cepat merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.
"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,†ujar Abdul Kadir dalam SE yang dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Kamis (2/12).
Abdul Kadir juga menegaskan, sebelumnya dia juga telah menerbitkan SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021. Ditegaskan di dalanya bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Dengan tarif tersebut, hasil pemeriksaan RT-PCR harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam.
Maka dari itu, Abdul Kadir mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.
Untuk sanksinya, Abdul Kadir menyatakan bahwa terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.