Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, kajian biaya diperlukan menyusul pembukaan kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia yang telah disampaikan Kerajaan Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat kerja bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).
Yandri menyebutkan, kajian itu utamanya melakukan revisi Keputusan Menteri Agama (PMA) 719/2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi 2020.
"Penetapan referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang
urgent untuk segera direvisi menyesuiakan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," kata Yandri.
Berkaitan dengan KMA 719, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) 77/2020 yang mengatur biaya umrah pada kondisi masa pandemi.
Pada aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp 26 juta.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya," katanya.
Masih kata Yandri, kajian tersebut harus dilakukan bertahap. Hal ini penting untuk kemudian biaya umrah tidak menjadi beban yang memberatkan jamaah.
"Satu hal yang perlu menjadi catatan komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: