Gatot Nurmantyo: Masyarakat Harus Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 November 2021, 10:11 WIB
Gatot Nurmantyo: Masyarakat Harus Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo dan Refly Harun/Ist
rmol news logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta masyarakat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pada putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Imbauan tersebut disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog yang ditayangkan kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun, Minggu (28/11).

"KAMI mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng trakhir penjaga konstitusi negara Indonesia," ujar Gatot Nurmantyo.

Meski begitu, Gatot juga memberikan pesan agar masyarakat turut aktif dalam memberikan masukan dan saran pasca proses implementasi putusan MK tersebut.

Menurutnya, masukan dan saran masyarakat penting sebagai penyeimbang argumentasi pemerintah yang sesuai dengan realita dan kebutuhan masyarakat.

"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA