Pada putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Imbauan tersebut disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog yang ditayangkan kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun, Minggu (28/11).
"KAMI mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng trakhir penjaga konstitusi negara Indonesia," ujar Gatot Nurmantyo.
Meski begitu, Gatot juga memberikan pesan agar masyarakat turut aktif dalam memberikan masukan dan saran pasca proses implementasi putusan MK tersebut.
Menurutnya, masukan dan saran masyarakat penting sebagai penyeimbang argumentasi pemerintah yang sesuai dengan realita dan kebutuhan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi
check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: