"Rezim Pemilu 2024 adalah domain pemerintah pusat," kata Hendra Budian, dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (22/11).
Menurut Hendra, setiap kebijakan yang diputuskan adalah hal terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara. Termasuk di antaranya wacana menunjuk Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer.
Hendra menjelaskan, jikapun nanti terbit peraturan yang mengizinkan kalangan militer untuk menjabat Pj Gubernur hingga perhelatan Pilkada Serentak 2024, maka opsi menunjuk TNI untuk pemimpin Aceh ketika berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh tidak menjadi persoalan, sepanjang diatur oleh ketentuan.
Lagipula, kata Hendra, Aceh dulunya juga pernah dipimpin oleh Pj Gubernur Aceh dari TNI. Yakni Soedarmo yang saat itu dikaryakan sebagai Dirjen di Kemendagri.
“Jadi bukan sebuah persoalan tentunya,†ujar Hendra.
Untuk itu, kalaupun opsi Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer sudah sesuai aturan, Hendra berharap pemerintah pusat menunjuk orang yang tepat. Yaitu profil pejabat dari TNI yang memiliki integritas dan semangat untuk membangun daerah Aceh.
BERITA TERKAIT: