Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 November 2021, 18:27 WIB
Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs
Ilustrasi perubahan iklim/Net
rmol news logo Agenda kerja pembangunan Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Sustainable Development Goals/SDGs. Agenda SDGs merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan yang diarahkan pembangunan berkelanjutan berbasis hak asas manusia dan kesetaraan.

Tujuannya, untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Demikian dikatakan Ekonom senior Dradjad Wibowo saat mengisi webinar yang digelar Fraksi PAN MPR RI bertema “Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia Serta Bauran Kebijakan Dalam Menghadapi Issue Carbon Trading”, Senin (15/11).

"Isu karbon dan climate change tidak bisa bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor 13 dalam melawan perubahan iklim dan dampaknya," kata Dradjad Wibowo.

Dikatakan Dradjad, Indonesia saat ini sudah punya regulasi Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Tujuan Perpres itu, dijelaskan Dradjad untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

"Aturan ini sudah cukup rinci menjelaskan tentang karbon pada pasal 33 dengan lead sektornya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," terangnya.

Ditekankan juga oleh Ketua Dewan Pakar PAN ini, masalah pembangunan harus seiring dengan keberlanjutan. Termasuk, berperan dalam meningkatkan ekspor dan ekonomi Indonesia.

Pasalnya, kata dia, efek multiplier yang mungkin muncul, akan sangat besar pengaruhnya ke APBN, lapangan kerja dan ekonomi daerah.

"Kelalaian mengurusi kelestarian terbukti memberikan kerugian besar baik bagi pengusaha mapun negara," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA