KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 November 2021, 14:38 WIB
KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah
Bupati Tabanan periode 2016 hingga 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Pada Kamis (11/11), KPK memeriksa Bupati Tabanan periode 2016 hingga 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti untuk menelusuri persetujuan pengurusan dana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat siang (12/11).

KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (28/10). Akan tetapi seperti biasanya, KPK akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.

KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada Rabu (27/10).

Yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA