Kepala Dinas Dispora DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, alokasi pembayaran seluruh
commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
"Pembayaran termin 1
commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Firdaus lewat keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/11).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu melanjutkan, skema penganggaran sepenuhnya telah didiskusikan bersama DPRD DKI Jakarta. Hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," tegas Firdaus.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan. Seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.
Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kabar Pemprov DKI meminjam uang kepada Bank DKI ini pertama kali diembuskan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
PSI menyebut, Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri yang menerbitkan surat kuasa untuk Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus agar meminjam uang kepada Bank DKI.
Kuasa Anies itu tertuang dalam surat nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019.
BERITA TERKAIT: