Bobby Rizaldi: LHKPN Jenderal Andika Perkasa Bukan Ranah Komisi I DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 05 November 2021, 14:29 WIB
Bobby Rizaldi: LHKPN Jenderal Andika Perkasa Bukan Ranah Komisi I DPR
Calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI memastikan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak substansial untuk menjadi pertanyaan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Kekayaan Andika Perkasa dalam LHKPN pada 20 Juni 2021 tercatat sebesar Rp 179.996.172.019.  Angka fantastis ini pun menjadi perbincangan publik.

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan, persoalan LHKPN bukan ranah Parlemen. Tetapi, ada lembaga yang memang berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"LHKPN sebagai penyelenggara negara yang memverifikasinya itu ada lembaganya sendiri, jadi kita anggap itu sudah selesai," kata Bobby di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/11).

Kata legislator Golkar ini, uji kepatutan dan kelayakan adalah mencari tahu cara pandang dan gagasan calon Panglima TNI. Artinya, tidak berkaitan dengan administratif seperti LHKPN.

"Apakah laporan pajak ini sudah benar dikeluarkan oleh kantor pajak dan sudah dilaporkan. Jadi saya rasa persoalan administratif sudah selesai lah tidak ada pertanyaan mengenai hal itu," demikian Bobby.

Adapun syarat administrasi calon Panglima TNI yang saat ini diteliti Komisi I DPR, terdiri dari bukti penyerahan laporan kekayaan penyelenggara negara ke KPK, NPWP, SPT Pajak tahun terakhir, daftar riwayat hidup dan surat keterangan berbadan sehat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA