Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masih Diperbolehkan Berpergian Tanpa Kartu Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 04 November 2021, 00:16 WIB
Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masih Diperbolehkan Berpergian Tanpa Kartu Vaksin
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ketentuan perjalanan orang selama masa pandemi Covid-19 kembali direvisi pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dan berlaku efektif mulai Selasa kemarin (2/11).

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan orang dari dan menuju wilayah Pulau Jawa-Bali diharuskan membawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan juga hasil negatif tes PCR (yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan) atau rapid antigen (1X24 jam).

Namun, khusus syarat membawa kartu vaksin Covid-19 dikecualikan oleh Satgas kepada tiga kelompok masyarakat tertentu.

Yang pertama, pelaku perjalanan usia anak di bawah umur 12 tahun dikecualikan dari syarat membawa kartu vaksinasi. Kemudian yang kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Adapun yang ketiga ialah pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, sehingga karena hal itu yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Namun sebagai gantinya, Satgas mensyaratkan bagi kelompok tersebut untuk supaya membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan tersebut belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

Terkait vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization).

BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA