Menurut Yosef, Jenderal Sigit sangat responsif menangkap tuntutan publik terkait kerja anak buahnya yang indisipliner.
Lebih lanjut, Yosef menjelaskan, respons cepat Kapolri itu berdampak pada turunnya kasus yang diadukan ke aparat kepolisian. Catatan Komnasham menyebutkan 571 kasus. Jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai merilis informasi pengaduan kasus di tiap tahun, tahun 2020 1.122 ksus, tahun 2020 1.272, tahun 2018 1.670 kasus. dan tahun 2017 1.652 kasus. Pigai merilis info pengaduan sampai tahun 2013.
"Angka-angka diatas telah terbukti menunjukan bahwa konsep Presisi Kapolri mengahadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," demikian kata Yosef, Minggu (24/10).
Ia melihat, harapan pada institusi Polri makin kuat saat Kapolri cepat merespons tuntutan terkait kinerja anggota kepolisian yang melakukan kekerasan,melanggar aturan, dengan mengeluarkan Instruksi Kapolri tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021.
Surat Telegram dengan 11 point itu, menurut pria yang karib disapa Yos, salah satu isinya transparan dalam penegakan hukum dan tentu memperkuat demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
"Kita bisa lihat, intruksi Kapolri itu dipedomani, dijalankan di daerah dengan menindak dan memberhentikan anggota Polri yang melanggar etik," tandas Yos.
Lebih lanjut Yos mengataka bahwa Surat Telegram itu juga memperlihatkan Kapolri Listyo tidak bisa di intervensi oleh siapapun.
"Publik berharap, Kapolri konsisten dalam soal ini. Dengan demikian Kepolisian dicintai oleh masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: