Apalagi, perbedaan almamater yang terpampang pada data Kapuspenkum Kejagung dengan versi Instagram Kejaksaan Agung dan Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012 telah menjadi buah bibir publik.
"Kejanggalan ini harus bisa diungkap, diklarifikasi, dan diberikan bukti-bukti konkret," kata pengamat politik dari Lintasan 66 (Angkatan 66), Margo Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).
Data Kapuspenkum Kejagung, Jaksa Agung adalah lulusan Universitas 17 Agustus di Semarang (Strata I), Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta (Strata II), dan Universitas Satyagama di DKI Jakarta (Strata III).
Sementara versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012 dan Instagram Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin adalah lulusan Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang (tahun 1980), Magister Manajemen UI Jakarta (2001), dan Doktor UI Jakarta (2006).
"Kontroversi ijazah Jaksa Agung harus di-
clear-kan karena sangat fatal untuk seorang pejabat publik. Sebab tidak menutup kemungkinan ada unsur penggelapan informasi dan kebohongan publik," tegas Margo.
Margo beranggapan, baiknya Jaksa Agung dicopot dari jabatannya dan kasus ijazahnya diusut tuntas. Jika dalam perkembangannya ada unsur penipuan atau penggelapan, bisa diusut secara pidana.
Terlepas dari mana yang benar, ia menilai Jaksa Agung telah melakukan aksi yang tidak patut, yaitu melakukan pembohongan publik dan menciderai kepercayaan rakyat terhadap institusi Kejaksaan.
"Saat ini martabat Kejaksaan Agung bak ada di titik nadir. Untuk mengangkat kembali kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum tersebut, Presiden Jokowi harus bertindak tegas dengan mengganti Jaksa Agung," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: