Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sampaikan Penghargaan bagi 56 Pegawai yang Diberhentikan dengan Hormat, KPK Ajak Masyarakat Kembali Himpun Kekuatan Memberantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 September 2021, 23:52 WIB
Sampaikan Penghargaan bagi 56 Pegawai yang Diberhentikan dengan Hormat, KPK Ajak Masyarakat Kembali Himpun Kekuatan Memberantas Korupsi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menggelar konferensi pers usai melakukan pelantikan kepada 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi segenap pegawai KPK yang diberhentikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).

Adapun 56 orang pegawai itu diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Terdiri dari 6 orang yang tidak mengikuti kesempatan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk menjadi ASN setelah dinyatakan TMS dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dan 50 pegawai yang sejak awal dinyatakan TMS.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," kata Alex.

Alex pun mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita haris sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua, juga menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya," pungkas Alex.

Keputusan untuk memberhentikan dengan hormat terhadap 56 pegawai KPK ini berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin kemarin (13/9).

Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA