Putusan MA dan MK Harus Jadi Momentum Ombudsman dan Komnas HAM Evaluasi Internal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 September 2021, 14:43 WIB
Putusan MA dan MK Harus Jadi Momentum Ombudsman dan Komnas HAM Evaluasi Internal
Kantor Komnas HAM RI/Net
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM disarankan untuk segera melakukan evaluasi internal. Evaluasi harus dilakukan setelah kedua lembaga bertindak di luar kewenangannya, yaitu turut mempersoalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai kedua lembaga seolah terbawa oleh arus opini yang dibentuk oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan para pegawai yang tidak lolos TWK.

Menurutnya, legalitas TWK sudah gamblang. Apalagi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pegawai KPK soal TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan TWK KPK konstitusional.

“Minimal dengan keputusan MK dan MA ini, Ombudsman dan Komnas HAM mengevaluasi internal. Jangan main berdasarkan desakan-desakan, kemudian opini dan lain-lain nggak usah," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9).

Ali Ngabalin meminta, Ombudsman dan Komnas HAM untuk profesional dan tidak bermain-main dengan hal yang bukan kewenangannya.

“Lihat itu fungsi kedudukan tupoksinya kayak apa, jangan nabrak sana nabrak sini gitu," tegas Ali Ngabalin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA