Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai kedua lembaga seolah terbawa oleh arus opini yang dibentuk oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan para pegawai yang tidak lolos TWK.
Menurutnya, legalitas TWK sudah gamblang. Apalagi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pegawai KPK soal TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan TWK KPK konstitusional.
“Minimal dengan keputusan MK dan MA ini, Ombudsman dan Komnas HAM mengevaluasi internal. Jangan main berdasarkan desakan-desakan, kemudian opini dan lain-lain nggak usah," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9).
Ali Ngabalin meminta, Ombudsman dan Komnas HAM untuk profesional dan tidak bermain-main dengan hal yang bukan kewenangannya.
“Lihat itu fungsi kedudukan tupoksinya kayak apa, jangan
nabrak sana
nabrak sini gitu," tegas Ali Ngabalin.
BERITA TERKAIT: