"Saya bilang, tutup saja (Holywings)," tegas Luhut saat kunjungan kerja di Bandung, Selasa (7/9).
Pada dasarnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali ini tidak mempermasalahkan operasional tempat hiburan seperti Holywings. Namun izin pembukaan juga harus diindahkan pengelola dengan menaati aturan dalam PPKM. Termasuk soal potensi kerumunan pengunjung.
"Mereka bilang baru jam 8 buka, enggak apa-apa, buka. Tapi jangan seperti itu pengunjungnya (berkerumun)," lanjut Luhut.
Saat ini, salah satu semangat pemerintah adalah memulihkan perekonomian dalam negeri. Namun tak bisa dilupakan, aturan PPKM diterapkan semata-mata untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Begitu kita enggak disiplin, langsung naik lagi dia dan untuk menurunkannya lagi, kita berdarah-darah lagi. Jadi saya titip kepada semua," tutup Luhut.
Adapun Holywings di Kemang dinyatakan melanggar ketentuan operasional saat Jakarta menerapkan PPKM Level 3. Holywings lantas disanksi dengan penutupan selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9). Tak lama kemudian, Satpol PP memutuskan membekukan izin Holywings Kemang selama PPKM dan denda Rp 50 juta.
BERITA TERKAIT: